zmedia

Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

 


Oleh Wahid Abdulrahman

Wakil Ketua TPPD Jawa Tengah, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Undip

Salah satu penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah terletak pada macro environment—lingkungan besar yang dibentuk oleh kepemimpinan kepala daerah, termasuk bagaimana birokrasi ditata dan digerakkan. Karena itu, penataan organisasi perangkat daerah kerap menjadi agenda awal pemerintahan baru. Penataan ini tidak hanya menyentuh aspek struktur dan kelembagaan, tetapi juga menyangkut personel dan budaya kerja birokrasi.

Harapannya, melalui struktur perangkat daerah yang baru, semangat agile governance dapat segera terbangun. Yakni tata kelola pemerintahan yang responsif, dinamis, inovatif, dan adaptif—dalam istilah sederhana: sat set, trengginas, wasis, tidak berjalan di tempat. Tata kelola semacam inilah yang dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan tuntutan pembangunan daerah yang kian kompleks.

Semangat tersebut menjadi salah satu dasar penataan perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penataan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah peraturan gubernur pada 2026. Tujuannya jelas: mempercepat pelaksanaan program strategis Jawa Tengah 2025–2029 secara taat asas, tanpa mengesampingkan prinsip meritokrasi.

Secara faktual, penataan ini tercermin dari penyederhanaan struktur organisasi. Jumlah dinas dirampingkan dari 23 menjadi 22, cabang dinas dari 39 menjadi 36, serta unit pelaksana teknis (UPT) dari 153 menjadi 141. Di lingkup sekretariat daerah, sejumlah perubahan strategis juga dilakukan untuk memperkuat fungsi koordinasi dan efektivitas kebijakan.

Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, sebagai peremajaan dari Biro Kesejahteraan Rakyat. Jika sebelumnya biro ini identik dengan pengelolaan hibah keagamaan, ke depan perannya diperluas sebagai konsolidator program pengentasan kemiskinan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Biro ini diharapkan mampu mengarahkan sekaligus mengevaluasi percepatan penurunan kemiskinan di Jawa Tengah.

Perubahan strategis lainnya adalah pembentukan Biro BUMD dan BLUD. Biro “baru” ini dirancang untuk mendorong daya saing badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah melalui penerapan good corporate governance. Tantangannya tidak ringan, mengingat kompleksitas pengelolaan BUMD di Jawa Tengah—mulai dari sektor perbankan seperti Bank Jateng dan BPR BKK, hingga sektor jasa dan produksi, serta kepemilikan saham di sejumlah BUMN.

Dengan total aset BUMD Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp122 triliun dan penyertaan modal di atas Rp3,7 triliun, tuntutan profesionalisme, peningkatan pendapatan asli daerah, dan daya saing regional maupun nasional menjadi keniscayaan. Dalam konteks BLUD, tantangannya adalah menjaga keseimbangan peran sebagai penyedia layanan publik sekaligus entitas korporasi—ibarat “malaikat sekaligus saudagar”. Biro ini diharapkan lebih efektif membina BLUD yang telah ada, seperti rumah sakit daerah, maupun yang akan dibentuk ke depan, termasuk di sektor transportasi seperti Trans Jateng.

Di tingkat dinas, lahirnya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mencerminkan pandangan bahwa kebudayaan adalah ruh pembangunan yang perlu dikelola secara lebih proporsional. Pariwisata dan ekonomi kreatif ditempatkan sebagai satu kesatuan yang diharapkan berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, terlebih dengan potensi yang dimiliki Jawa Tengah serta arah pembangunan 2027 yang menitikberatkan pada pariwisata berkelanjutan.

Penggabungan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan ke dalam Dinas Pertanian dan Peternakan dimaksudkan sebagai konsolidasi hulu sektor pangan. Dinas ini diharapkan menjadi tulang punggung dalam mewujudkan swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak.

Sementara itu, perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Digital, dan Informasi bukan sekadar pergantian papan nama. Perubahan ini merespons percepatan transformasi digital yang menuntut kelembagaan lebih adaptif dan kapabel dalam mengelola arus informasi, teknologi, dan komunikasi publik.

Penggabungan fungsi pekerjaan umum, bina marga, cipta karya, dan sumber daya air ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga diarahkan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan konsolidasi lintas sektor.

Namun, struktur organisasi baru hanya akan bermakna jika ditopang oleh personel dan budaya organisasi yang selaras. Pada akhirnya, “the man behind the gun” tetap menjadi faktor kunci. Sumber daya manusia birokrasi yang kompeten dan berintegritas sama pentingnya dengan desain kelembagaan dalam mewujudkan visi Jawa Tengah 2025–2029—sebuah ikhtiar bersama untuk ngopeni dan nglakoni Jawa Tengah secara berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance"