zmedia

Pemuda Asal Kudus Bacok Orang tua Pacar karena Jodohkan dengan Pria Lain, Polisi Amankan Tersangka

golekinfo | Demak — Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kabupaten Kudus, ditangkap polisi setelah nekat membacok orangtua pacarnya, AR (42), di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 05.30 WIB, dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap keputusan jodohkan sang pacar dengan pria lain.


Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha (21/5) melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menyatakan, pelaku membekuk korban dengan senjata tajam jenis celurit saat korban tengah tidur di kamar rumahnya. Menurutnya, pelaku sebelumnya menanyakan keberadaan korban kepada tetangga, dan saat mengetahui korban masih tertidur, pelaku masuk ke dalam rumah menuju kamar dan membangunkan korban. Kemudian, pelaku bertanya mengapa putrinya dijodohkan dengan pria lain sebelum akhirnya menyabetkan celurit ke bagian dada korban lebih dari lima kali.


“Korban mengalami luka serius dan harus menjalani 39 jahitan. Beruntung, korban masih mampu berteriak sehingga saksi-saksi di lokasi mengetahui kejadian tersebut dan segera mengevakuasinya ke rumah sakit,” ujar Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (21/5).


Saksi yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama temannya. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri ke arah yang tidak diketahui, namun polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa celurit, satu kaos putih, sprei milik korban, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.


Dalam pengakuannya kepada polisi, MR mengaku motif penganiayaan karena merasa sakit hati karena tidak merestui hubungan anaknya dengan putri korban. “Pelaku merasa kecewa dan marah sehingga nekat melakukan tindakan tersebut,” kata Kuseni.


Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Kasus ini menambah daftar kekerasan yang dipicu oleh persoalan asmara dan jodoh, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan masyarakat.(Sunarko S.)

Posting Komentar untuk "Pemuda Asal Kudus Bacok Orang tua Pacar karena Jodohkan dengan Pria Lain, Polisi Amankan Tersangka"