golekinfo | Blora — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora, Jawa Tengah, bersama petugas gabungan berhasil menindak 536 pengendara yang melanggar aturan selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora.
Kepala Satlantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, menyatakan bahwa pelanggaran yang paling dominan didominasi oleh pelanggaran kasat mata, seperti kendaraan tanpa spion, tanpa pelat nomor (TNKB), serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang. Ia menegaskan bahwa pelanggaran dasar tersebut seharusnya bisa dihindari karena sebagian besar pengendara sudah mengetahui aturan tersebut namun tetap menyepelekan aspek keselamatan.
"Seharusnya pelanggaran mendasar ini bisa dicegah. Banyak dari mereka sebenarnya sudah tahu aturannya, tetapi masih mengabaikan keselamatan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/7).
Razia digelar di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran, seperti di kawasan Alun-Alun Blora, Simpang Empat Tugu Pancasila, Perempatan Karangjati, dan Jalan Gatot Subroto. Selain menilang, petugas juga melakukan pemeriksaan kelayakan teknis kendaraan, terutama kendaraan umum yang beroperasi harian, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan.
"Kami ingin memastikan kendaraan yang melintas di jalan benar-benar dalam kondisi laik dan aman. Jangan sampai kendaraan yang tidak layak menjadi faktor penyebab kecelakaan," katanya.
Meski fokus pada penindakan, AKP Anggito menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas utama. Warga yang tertib berlalu lintas, seperti yang mematuhi aturan dan membawa kelengkapan dokumen, diberikan apresiasi berupa helm, kunci ganda, maupun cenderamata sebagai bentuk penghargaan.
"Operasi ini bukan semata-mata mencari pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan diri sendiri," ujarnya.
Pada hari Selasa (22/7), petugas menjaring 466 kendaraan, sementara pada hari berikutnya, Rabu (23/7), sebanyak 70 kendaraan, sehingga total penindakan mencapai 536 pelanggar. Operasi ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Samsat dan Dinas Perhubungan, untuk menertibkan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, seperti pajak kendaraan.
AKP Anggito menegaskan bahwa tertib berlalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama, bukan sekadar kewajiban hukum. Ia mengimbau masyarakat agar selalu membawa dokumen lengkap seperti SIM dan STNK, serta menggunakan helm standar nasional.
"Kelalaian sekecil apa pun di jalan bisa berakibat fatal. Mari jadikan keselamatan sebagai budaya, bukan sekadar formalitas," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Operasi Candi 2025 akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama menjelang akhir pekan panjang dan hari besar nasional, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Menurut dia, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Posting Komentar untuk "Satlantas Polres Blora Tindak 536 Pengendara Melanggar Selama Operasi Patuh Candi 2025"