Golekinfo.com | SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjaga integritas dan keteladanan aparatur sipil negara, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan akan melakukan evaluasi dan penegasan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas berpelat merah di luar kepentingan kedinasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penegasan itu disampaikan Sumarno merespons viralnya penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi di masa libur akhir tahun. Menurut dia, secara normatif ketentuan penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan seharusnya dipahami oleh seluruh aparatur.
“Ke depan akan kami evaluasi dan pertegas. Secara aturan sudah jelas, kendaraan pelat merah tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan. Ini seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” ujar Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pada libur Nataru tahun ini Pemprov Jawa Tengah tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Hal tersebut lantaran durasi libur yang relatif singkat, dengan hanya satu hari cuti bersama.
“Berbeda dengan libur panjang seperti Lebaran. Untuk Nataru kali ini, karena cuti bersama hanya satu hari, kami tidak mengeluarkan surat edaran khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga menegaskan fokus utamanya memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keselamatan masyarakat. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.
Saat ini, beberapa daerah di Jawa Tengah masih tergolong rawan banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Karena itu, Pemprov bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi dan langkah antisipatif menjelang Nataru.
“Saya imbau masyarakat tidak euforia menyambut tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang sedang terdampak bencana,” ujar Luthfi di kantornya, Rabu, 24 Desember 2025.
Gubernur menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama libur akhir tahun. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan terkait penggunaan petasan dan kembang api.
“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Larangan dan aturannya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui penegasan disiplin aparatur dan imbauan kepada masyarakat, Pemprov Jawa Tengah berharap libur Nataru dapat dilalui dengan tertib, aman, dan penuh rasa tanggung jawab bersama.


Posting Komentar untuk "Sekda Jateng Tegaskan Evaluasi dan Sanksi Tegas Penggunaan Mobdin Saat Libur Nataru"