zmedia

Ahmad Luthfi Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa di Jateng

 


Golekinfo.com | Boyolali   Kerawanan penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas fungsi Rumah Restorative Justice. Tak sekadar menjadi ruang penyelesaian sengketa hukum, rumah ini diarahkan sebagai pusat pendampingan, edukasi hukum, dan pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa di Jawa Tengah.

Penguatan Rumah Restorative Justice diposisikan sebagai langkah preventif untuk melindungi kepala desa dalam menjalankan tugas pembangunan. Melalui pendekatan ini, pemerintah provinsi berupaya mencegah sejak dini potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Restorative Justice saya dorong menjadi rumah perlindungan bagi para kepala desa di setiap kabupaten dan kota. Jumlah desa kita 7.810, dengan latar belakang dan kemampuan kepala desa yang sangat beragam,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice yang diperkuat dengan pos bantuan hukum (posbakum) desa tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum berbasis kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pendampingan administratif dan edukasi tata kelola keuangan desa. Hal ini penting mengingat pengelolaan dana swakelola memiliki tingkat kerawanan tinggi jika tidak diimbangi pemahaman hukum yang memadai.

“Ada kepala desa yang paham hukum, ada yang setengah paham, bahkan ada yang membuat administrasi saja masih kesulitan. Karena itu pendampingan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah masalah muncul,” ujarnya.

Sejak awal masa kepemimpinannya, Ahmad Luthfi telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hingga kini, sebanyak 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, pemerintah daerah juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna mengawal pembangunan desa serta melaporkan progres secara berkala.

“Dengan sistem pendampingan seperti ini, kepala desa tidak perlu was-was dan bisa fokus membangun desanya,” kata Ahmad Luthfi.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang terjerat kasus penyalahgunaan dana desa. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi 535 kasus. Namun, khusus di Jawa Tengah, jumlah kasus justru menunjukkan tren penurunan.

Penurunan tersebut dinilai sebagai indikasi keberhasilan pendekatan pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dijalankan pemerintah daerah. “Jika ada temuan, kami melihat ada tidaknya unsur niat jahat atau mens rea. Bila tidak ada, maka diarahkan untuk perbaikan dan pengembalian agar pertanggungjawaban proyek benar-benar nyata, bukan fiktif,” kata Reda.

Posting Komentar untuk "Ahmad Luthfi Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa di Jateng"