KENDAL – |Golekinfo.com| Perjalanan panjang keluarga almarhumah Baladiva Nisrina dalam menuntut keadilan akhirnya memasuki babak penting. Setelah lebih dari satu setengah tahun sejak peristiwa tragis tersebut terjadi, terdakwa MG, mantan pacar korban, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendal.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 29 Juli 2024. Saat itu, korban Baladiva Nisrina ditusuk oleh terdakwa MG. Akibat luka tusuk yang dideritanya, korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia pada 30 Juli 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP (undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana). Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan matang hingga menghilangkan nyawa korban.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W, S.H. dan Ali Lubab, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut menjadi titik terang dalam perjuangan panjang keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Menurut Ali Lubab, S.H., M.H., perjuangan keluarga korban bersama tim kuasa hukum yang telah berjalan lebih dari satu setengah tahun kini sedikit terobati.
“Rasa kehilangan dan luka mendalam yang dirasakan keluarga akibat kematian Baladiva memang tidak akan pernah tergantikan. Namun tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa MG dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal setidaknya sedikit mengobati rasa keadilan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang perempuan muda.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Keluarga korban berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan berat, khususnya kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan.

Posting Komentar untuk "Terdakwa MG Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Baladiva Nisrina"