golekinfo | Demak — Dua pemuda warga Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, menjadi korban penganiayaan usai menonton konser musik dangdut yang digelar di desa mereka pada Rabu (2/4) sekitar pukul 00.00 WIB. Kejadian tersebut menggegerkan warga setempat dan menimbulkan keprihatinan terhadap keamanan di wilayah tersebut.
Menurut informasi dari Polres Demak, kedua korban yang berinisial HS (24) dan AM (24) mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat pukulan dan pengeroyokan. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari insiden senggolan saat menonton konser. Setelah acara selesai, terjadi ketegangan antara korban dan salah satu pelaku yang kemudian berujung pada penganiayaan massal.
“Awalnya mereka sama-sama menonton konser, lalu ada gesekan dan ketersinggungan. Setelah itu, keempat pelaku yang merupakan tetangga korban langsung melakukan pengeroyokan,” ujar Kuseni saat menggelar acara gelar perkara pada Kamis (22/5).
Para pelaku yang terdiri dari NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20) berhasil diamankan polisi setelah proses penyidikan terhadap saksi dan korban dilakukan. Kuseni menambahkan bahwa penganiayaan didasari oleh pengaruh minuman keras dan emosi yang meledak usai insiden senggolan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku tidak hanya memukul korban di tempat, tetapi juga mengejar dan merusak rumah korban. AM yang merasa terancam sempat melarikan diri ke dalam rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun, pelaku tetap mengejar dan merusak pintu serta jendela rumah tersebut.
“Korban AM sempat menghalangi pelaku masuk ke rumah dan dipukul wajahnya. Melihat itu, HS yang ketakutan naik ke lantai dua dan mengunci pintu,” terang Kuseni. Setelah pintu kamar HS dibuka, pelaku menyeretnya ke lantai bawah dan memukulinya hingga luka-luka.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melerai dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan akan dikenai pasal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara,” pungkas Kuseni.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memastikan keamanan warga dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(Sunarko S.)




Posting Komentar untuk "Dua Pemuda Asal Demak Dianiaya Setelah Nonton Konser Dangdut, Pelaku Diamankan Polisi"