golekinfo | Tegal — Dalam kurun waktu 20 hari selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Kepolisian Resor Tegal Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus premanisme dan peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.
Kapolres Tegal Kota, melalui Wakapolres Kompol Yulius Herlinda, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satuan Tugas (Satgas) yang terlibat dalam operasi serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah. "Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat," ujarnya kepada media, Senin (2/6/2025).
Kompol Yulius menambahkan, selain fokus pada penindakan premanisme, Satnarkoba Polres Tegal Kota juga melaksanakan berbagai tindakan penegakan hukum terkait peredaran narkoba. Dalam periode tersebut, mereka berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan lima tersangka yang terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan obat terlarang lainnya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi sabu-sabu seberat 44,28 gram, 10,5 butir pil ekstasi, dan satu butir psikotropika. Kelima tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah, yaitu HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal; SK (35) warga Sukmajaya Depok; SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal; IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur; serta WD (26) warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berbeda sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar rupiah.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat keras dan narkoba yang dapat merusak generasi muda serta berpotensi merugikan kesehatan masyarakat secara luas. Ia menegaskan, kolaborasi antara polisi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. "Laporkan jika mengetahui adanya praktik kejahatan, termasuk peredaran narkoba maupun premanisme di lingkungan sekitar," pungkasnya.(Suherman)

Posting Komentar untuk "Polres Tegal Kota Ungkap Kasus Premanisme dan Peredaran Narkoba dalam Operasi Aman Candi 2025"