DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-23, Setujui Raperda Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029

Sunarko S.
By -
0

golekinfo | Demak, 10 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Kamis pagi. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, dan Wakil Bupati Demak, Muhammad Badrudin, MPd, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, disepakati bersama antara Bupati Demak dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2029. Kesepakatan ini menandai langkah strategis dalam pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.


Mengawali acara, Ketua DPRD menyampaikan sambutan, mengajak hadirin memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas kesehatan dan kelancaran acara hari itu. Beliau juga menyampaikan doa dan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW serta berharap mendapatkan syafaat di hari kiamat nanti.


Tidak hadir secara langsung, Bupati Demak yang berhalangan hadir diwakili oleh Wakil Bupati, sesuai surat penugasan Nomor 172.11/537 tertanggal 10 Juli 2025. Wakil Bupati turut menyampaikan apresiasi dan harapan agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan demi kemajuan Demak.


Selain itu, dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Demak juga memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78 yang jatuh pada Sabtu, 12 Juli 2025. Tema besar tahun ini, “Koperasi Maju Indonesia Adil Makmur,” diharapkan mampu mendorong koperasi agar semakin profesional, inklusif, dan inovatif, selaras dengan tantangan global dan digitalisasi ekonomi.


Dalam rapat tersebut, DPRD mengonfirmasi bahwa kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, dengan kehadiran 35 anggota DPRD dari total anggota yang ada.


Ketua DPRD menyatakan pembukaan resmi rapat yang bersifat terbuka untuk umum, dan menegaskan bahwa Raperda RPJMD Demak Tahun 2025-2029 yang diserahkan Bupati pada 30 Juni 2025 lalu telah melalui proses kajian, telaah, dan pembahasan intensif oleh panitia khusus DPRD, serta rapat dengar pendapat dengan OPD dan stakeholder terkait. Pada 9 Juli 2025, rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama fraksi-fraksi dan Bapemperda menyepakati untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.


Dengan semangat Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna hari ini resmi dibuka dan berlangsung lancar, menegaskan komitmen DPRD Demak dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi masa depan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)