golekinfo | Demak – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-31 masa sidang kedua yang berlangsung di ruang rapat DPRD Demak, Jumat, 29 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata. “Raperda tentang Perubahan APBD 2025 ini telah kami setujui bersama Bupati Demak. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah daerah bersama tim anggaran akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi gubernur,” kata Zayinul.
Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menyebut bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 telah lebih dulu disepakati bersama DPRD pada 4 Agustus 2025.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan perubahan APBD untuk dibahas bersama legislatif. “Alhamdulillah pada hari ini telah dicapai kesepakatan untuk persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah,” ujar Eisti’anah.
Ia berharap kebijakan yang disahkan mampu berjalan sesuai harapan publik. “Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Demak,” kata dia.
Posting Komentar untuk "DPRD Demak dan Pemkab Sahkan Perubahan APBD 2025"